Membunuh Sepi Memulihkan Raga Insipirasi Startup Pasienia Lahir

Ini Ketentuan Baru Bea Cukai Berkaitan Import Mainan Harus SNI

, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea serta Cukai Kementerian Keuangan keluarkan ketentuan tentang barang import mainan harus Standard Nasional Indonesia (SNI). Direktur Kepabeanan Internasional serta Antar Instansi Ditjen Bea Cukai Robert L. Marbun menjelaskan ketentuan adalah penegasan dari ketentuan awalnya.

Ini penegasan, dari Ketentuan Kementerian Perindustrian, tutur Robert di kantor Bea Cukai Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.Akan berlaku esok 23 Januari 2018.

Robert menjelaskan dalam ketentuan ini nanti barang yang dipakai harus SNI mempunyai batas optimal sekitar 5 buah barang. Itu, katanya, untuk barang import yang dibawa langsung oleh penumpang dari pesawat udara. Barang optimal 5 pcs per orang dengan memakai pesawat udara, tuturnya.

Diluar itu, Robert berujar untuk barang kiriman di luar negeri optimal beberapa 3 buah. Di atas jumlahnya itu, barang akan dikenai harus SNI. Untuk per pengiriman dalam tempo 30 hari, katanya.

Untuk barang kiriman, pengenaan harus SNI akan berlaku bila lebih dari 3 buah barang. Robert memberikan tambahan barang kiriman itu berlaku untuk pengiriman yang diperuntukkan pada satu individu. Atau per alamat kirim, keadaannya dapat alamat atau nama, katanya.

Menurut Robert ketentuan yang sudah diputuskan itu berlaku untuk barang pribadi atau tidak. Karena, katanya, pengertian barang pribadi ini tidak dapat dipastikan dengan jelas. Kami tidak mendeskripsikan pribadi apa, digunakan sendiri apa, pokoknya menegaskan satu klausal ini ketentuannya, ketetapannya melalui dari 3 atau 5 itu telah harus SNI, tuturnya.

Robert menjelaskan untuk barang dengan pengecualian yang bisa tanpa ada SNI harus kantongi izin dari instansi berkaitan. Hal tersebut, katanya, sudah ditata dalam ketentuan Kemenperin. Contohnya untuk sampel serta uji laboratorium itu bukan sembarangan, harus perusahaan yang telah jelas, jelas NPWP serta izinnya, serta ada surat pengantar, katanya.

Robert berujar ketentuan tentang mainan SNI ini tetap akan ditelaah dengan komperhensif. Ia menjelaskan semua ketentuan ini masih berdasar Ketentuan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 mengenai Pergantian Ketentuan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 mengenai SNI Mainan Dengan Harus. Ini ketentuan Kemenperin dengan utuh belum beralih, baru keterangan lebih detil atas satu pasalnya barusan, katanya.

"

Komentar