Investasi di Cipaganti Pensiunan Jatuh Miskin

Akuisisi Grab, Go-Jek serta Efek Oligopoli

, Jakarta - Usaha perusahaan aplikasi pemesanan kendaraan asal Singapura, Grab, diproyeksi kuat sesudah menggantikan asset Uber di Asia Tenggara. Menyusutnya jumlahnya pebisnis transportasi online jadi cuma Grab serta Go-Jek itu, di kuatirkan menyebabkan perebutan pasar tidak sehat alias oligopoli.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menjelaskan Grab serta Go-Jek bisa menjadi penentu harga bersamaan tumbuhnya jumlahnya pemakai layanan transportasi online.

Tersisa dua pemain dapat mengakibatkan predatory pricing. Warga harus berhati-hati masalah harga, sebab mereka sangatlah memercayakan ojek online ini, tutur Bhima pada Tempo, Selasa, 27 Maret 2018.

Menurut Bhima, ke-2 aplikator itu makin kuasai customer sebab menyusutnya type angkutan konvensional. Diluar itu, belumlah ada masalah dari kompetitor baru sebab kecilnya peluang untuk masuk di bidang kerja Grab serta Go-Jek. Usaha pelopor susah masuk sebab terbatasnya modal.

Kemampuan usaha Grab juga diyakinkan bertambah sesudah mengakuisisi Uber. Tidak hanya penambahan armada, ada integrasi basis yang memberi dukungan kapasitas Grab, dalam soal angkutan penumpang atau antar-pesan makanan. Valuasi usaha Go-Jek saat ini di level Rp 50 triliun, sedang Grab di lokasi Asia Tenggara telah Rp 80 triliun lebih, itu juga sebelumnya ada akusisi, tutur Bhima, merujuk pada situs data usaha rintisan, Crunchbase.com.

Akuisisi Grab yang masih menjatahkan 27,5 % buat Uber itu juga dilirik Komisi Pengawas Kompetisi Usaha (KPPU). Proses itu dipandang berefek pada pasar transportasi online yang sampai kini terkonsentrasi pada Go-Jek, Grab, serta Uber.

Jumlahnya pemakai aplikasi Grab serta Uber sebesar 14,69 % serta 6,11 %. Sejumlah besar pasar itu masih digenggam oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dengan aplikasi Go-Jek, tutur Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam infonya.

KPPU juga minta Grab memberikan laporan hasil akuisisi sesuai dengan ketetapan yang sudah ditata dalam Pasar 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli serta Kompetisi Usaha Tidak Sehat. Komisi memberikan waktu, Paling lambat 30 hari kerja sesudah transaksi itu berlaku efisien.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi punya niat menyebut perwakilan Grab di Indonesia untuk menerangkan langkah pasca-akuisisi itu. Masalah investasi resmi saja. Tetapi, dengan service, harus ada tatanan yang kita mengatur sebab perebutan (pasar) atau monopoli dapat memunculkan level of service tidak sama, kata Budi.

Tidak hanya di Indonesia, Grab ambil usaha Uber di Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Waktu menginformasikan akuisisi, Grab membidik perebutan pasar service pesan-antar makanan di Asia Tenggara. Kami akan membuat makin banyak faedah untuk customer, pengemudi, agen pengiriman, serta partner merchant kami yang terus berkembang, tutur Co-founder Grab Tan Hooi Ling, Senin kemarin.

Mengenai Chief Executive Officer Go-Jek Nadiem Makarim malas menyikapi pertanyaan berkaitan dengan kegiatan usaha Grab. Maaf ya, no comment, katanya waktu didapati mass media di Istana olahraga Senayan, Jakarta, tempo hari.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | ADAM PRIREZA

"

Komentar